PERAN
KOPERASI SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI RAKYAT
NAMA : KHORIFIA
ANGGRAINA
NPM : 15214882
KELAS : 3EA34
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Pada masa
ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa
sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah
masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang
harus berkelanjutan dan tersistem. Koperasi yang mempraktekkan
prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai
badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam
praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota
secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota pendidikan,pelatihan dan
informasi , kerjasama diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Koperasi adalah kegiatan keluarga yang bukan merupakan kegiatan formal
berbadan hukum dan biasanya kegiatan ini tidak dilakukan oleh seorang warga
namun seuruh warga dan hasil produksinya akan dibagi secara adil serta
merata. Sesuai dengan pengertiannya, Koperasi merupakan organisasi yang
mengutamakan asas Kekeluargaan dan selalu Mensejahterakan para anggotanya.
Pengertian ini sangat berkaitan dengan ekonomi rakyat dan kerakyatan yang ada
di Indonesia. Sesuai dengan namanya, Ekonomi Rakyat dan Kerakyatan ini
dilakukan oleh Rakyat Kecil.
Dalam
sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas
mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui
mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme
usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan
seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi
sistem ekonomi kerakyatan.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah
penulisan ini adalah :
1. Apa peran koperasi sebagai
penggerak ekonomi rakyat ?
2. Bagaimana peran konkrit
koperasi dalam perekonomian ?
1.3
TUJUAN
Tujuan penulisan ini adalah :
1. Untuk
mengetahui peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat
2. Untuk
mengetahui bagaimana peran konkrit koperasi dalam perekonomian
1.4
MANFAAT
Manfaat penulisan ini adalah untuk menambah
pengetahuan dan wawasan bagi yang membaca dan bagi penulis.
BAB
II
ISI
Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Yang dimaksud ekonomi kerakyatan adalah sistem
perekonomian yang di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasannya, dan hasil dari
kegiatan ekonomi dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Atau definisi
ekonomi kerakyatan yang lainnya adalah suatu sistem perekonomian yang dibangun
pada kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi
yang dapat memberikan kesempatan yang luas untuk masyarakat dalam
berpartisipasi sehingga perekonomian dapat terlaksana dan berkembang secara
baik.
Ciri-ciri
Ekonomi Kerakyatan
Ciri dari sistem ekonomi kerakyatan diantaranya seperti dibawah
ini:
- Yang menguasai kebutuhan hidup masyarakat adalah negara
atau pemerintah negara tersbut. Misalnya seperti: bahan bakar minyak, air
dan sumber daya alam yang lainnya.
- Peran negara di ekonomi ini sangatlah penting akan
tetapi tidak dominan, dan begitu juga perana dari pihak swasta yang
posisinya memang penting akan tetapi tidak mendominasi juga. Sehingga
tidak mungkin terjadi kondisi sistem ekonomi liberal ataupun sistem
ekonomi komando. Kedua pihak tersebut yaitu pemerintah dan juga pihak
swasta hidup berdampingan secara damai dan saling men-support satu sama
lain.
- Di dalam perekonomian ini masyarakat adalah bagian yang
sangat penting, karena kegiatan produksi yang dilakukan, diawasi dan
dipimpin oleh anggota masyarakat.
- Buruh maupun modal tidak mendominasi perekonomian sebab
ekonomi ini didasari atas asas kekeluargaan.
Tujuan Ekonomi Kerakyatan
Adapun tujuan dari ekonomi kerakyatan,
diantaranya seperti di bawah ini:
- Untuk membangun negara yang berdikari secara ekonomi,
yang berdaulat secara politik, serta memiliki berkepribadian yang
berkebudayaan.
- Untuk mendorong pemerataan pendapatan masyarakat.
- Dapat mendorong pertumbuhan perekonomian yang
berkesinambungan.
- Dan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.
- Dan berikut ini kelebihan dan kelemahan sistem ekonomi
kerakyatan
Pemberdayaan
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM)
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM dan Koperasi Wayan
Suarja, dalam Konvensi Nasional Pers di Samarinda, menyampaikan bahwa dalam
kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan
terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi
salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan
menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM
memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan,
mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu
memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan
meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi
penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja.
KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi
masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal. Dalam rangka
memberdayakan KUMKM, maka Kementerian Koperasi dan UKM melakukan beberapa
kegiatan antara lain:
1.
Program
penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui
program ini adalah:
a)
Fasilitasi
dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha dengan mengembangkan pola
pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan biaya perijinan.
b)
Penyempurnaan
peraturan perundangan beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun
legalitas usaha yang kuat, melanjutkan penyederhaan birokrasi, perijinan, dan
lokasi, serta peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha,
baik sektoral maupun spesifikasi daerah.
c)
Memperbarui/memulihkan
hak-hak legal, antara lain dengan memperbarui/memulihkan surat-surat ijin usaha
melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah, cepat, dan tanpa
pungutan, bahkan apabila memungkinkan cukup dengan melapor atau mendaftar saja.
2.
Program
pengembangan sistem pendukung usaha KUKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui
program ini adalah:
a)
Perluasan
sumber pembiayaan, khususnya kredit investasi dan penyediaan pembiayaan ekspor
melalui lembaga modal ventura dan lembaga bukan bank lainnya, terutama yang
mendukung UKM.
b)
Penggunaan jaringan pasar domestik untuk
produk-produk UKM dan anggota koperasi melalui pengembangan lembaga pemasaran
jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line,
terutama untuk komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
c)
Penguatan
infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di pedesaan dan pengembangan
badan pembiayaan alternatif, seperti: sistem bagi hasil dana bergulir, sistem
tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai ganti agunan,
dan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas.
d)
Fasilitasi
pengembangan badan penjaminan kredit melalui kerja sama bank dan lembaga
asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra
Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor pertanian.
e)
Penyediaan
dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan
pembinaan sentra-sentra produksi disertai dukungan penyediaan infrastruktur
pedesaan.
f)
Bantuan
untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan.
g)
Memfasilitasi
UKM agar dapat berdagang di pasar darurat yang disediakan Departemen
Perdagangan.
3.
Program
pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM
Kegiatan yang dilakukan melalui
program ini adalah:
a)
Bantuan
teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah daerah, masyarakat dan UKM
di wilayah perbatasan.
b)
Penyediaan
sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis
teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi dan bisnis,
serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan investasi antar UKM.
c)
Pemasyarakatan
kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu
pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, sub
kontrak, dan agribisnis/agroindustri.
d)
Pendataan
ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM.
e)
Bantuan
pembuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap ikan yang pelaksanaannya
dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.
4.
Pemberdayaan
usaha skala mikro
Kegiatan yang dilaksanakan melalui
program ini adalah:
a)
Peningkatan
kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan kemudahan dan pembiayaan teknis
manajemen dalam memulai usaha, perlindungan usaha, tempat usaha wirausaha baru,
dan penyediaan badan pembiayaan alternatif untuk usaha.
b)
Penyelenggaraan
pelatihan budaya usaha dan perkoperasian serta fasilitasi pembentukan wadah
koperasi di daerah kantong-kantong kemiskinan.
c)
Peningkatan
kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan LKM dan KSP di sektor pertanian dan
pedesaan antara lain melalui pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antar
LKM dan bank.
d)
Pengembangan
usaha mikro, kecil dan menengah melalui pendekatan klaster di sektor agribisnis
dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk
dengan cara meningkatkan kualitas koperasi sebagai wadah organisasi untuk
meningkatkan skala ekonomi usaha dan efisiensi kolektif.
e)
Memfasilitasi
sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang berlokasi di sekitar tenda-tenda
penampungan, dan pasar darurat yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh
Departemen Perdagangan.
f)
Peningkatan
kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan kapasitas dan jangkauan
pelayanan KSP/USP.
g)
Peningkatan
pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan pengusaha mikro dan kecil.
5.
Peningkatan
kualitas kelembagaan koperasi
Kegiatan yang dilaksanakan melalui
program ini adalah:
a)
Fasilitasi
penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat di pedesaan berdasarkan
identifikasi best practices dan lessons learned program-program pemberdayaan
masyarakat.
b)
Peningkatan
pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM pada zona aman bencana terhadap
kelompok kegiatan ekonomi terdekat yang terkena bencana. Program-program
tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sektor riil sehingga
dapat membuka lapangan kerja yang luas, meningkatkan nilai tambah produk,
meningkatkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan pendapatan usaha mikro,
kecil, dan menengah, yang pada gilirannya diharapkan akan mampu menurunkan
kemiskinan.
Sejak tahun 2006, Kementerian Koperasi dan UKM telah
mengembangkan berbagai bentuk dan skema pemberian dukungan kepada KUMKM melalui
beberapa program kegiatan sebagai berikut:
- Program pembiayaan usaha mikro. (a) Program pembiayaan
produktif KUM dengan memfasilitasi 840 KSP/USP masing-masing dengan modal
Rp 100 juta. (b) Program pembiayaan produktif KUM pola syariah yang
bertujuan untuk memberdayakan pengusaha kecil dan mikro melalui kegiatan
usaha berbasis syariah serta memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai
instrumen pemberdayaan usaha mikro dengan menyalurkan dana kepada 360
KJKS/UJKS.
- Program pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK)
melalui sertifikasi hak atas tanah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan
usaha UMK dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya bagi lembaga
keuangan yang mensyaratkan adanya agunan bagi debitornya.
- Pemanfaatan dana SUP-005 untuk pembiayaan usaha mikro
dan kecil.
- Program sarjana pencipta kerja mandiri (Prospek Mandiri)
untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil dan menengah melalui skema
bantuan modal kerja.
- Pengembangan usaha KUKM di sektor peternakan melalui
bantuan dana bergulir kepada koperasi untuk pengadaan bibit sapi dan
sarana penunjang lainnya.
- Program pengembangan usaha koperasi di bidang pangan
yang dilakukan melalui kegiatan pengembangan pengadaan pangan koperasi
dengan sistem bank padi, pengadaan alat pertanian, dan sarana produksi di
sentra pangan.
- Program pengarusutamaan gender di bidang KUKM melalui
dukungan perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok produktif
masyarakat, yang pada umumnya adalah wanita pengusaha skala mikro dan
kecil dengan menerapkan sistem tanggung renteng.
Rencana
Program Pemberdayan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Tahun
2007
Sebagai tidak lanjut pemberdayaan KUMKM pada tahun
sebelumnya, maka pada tahun 2007 Kementerian Negara Koperasi dan UKM memperoleh
alokasi anggaran Rp 1,48 triliun yang diarahkan untuk melaksanakan lima program
pokok yaitu:
- Program penciptaan iklim usaha UMKM,
- Program pengembangan sistem pendukung bagi UMKM,
- Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan
kompetitif UKM,
- Program pemberdayaan usaha skala mikro,
- Dan program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Suryadharma Ali, dalam peringatan Hari Koperasi ke-62 di Jakarta mengatakan
bahwa peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009 adalah Memantapkan Peran
Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global. Tema ini mengandung makna
bahwa masyarakat koperasi bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan peran
dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika
perubahan global, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi
secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di
berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan
masyarakat.
Selanjutnya Suryadharma Ali menyampaikan bahwa koperasi
sebagai sokoguru perekonomian bangsa adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi
sebagaimana digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945. Beliau juga menjelaskan, dalam
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah
pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat. Meskipun kenyataan
tersebut masih jauh dari cita-cita, namun semangat untuk menjadikan koperasi
sebagai tuan rumah di negeri sendiri tak akan pernah padam. Dengan tekad untuk
bersikap dinamis, positif, dan optimis menatap masa depan yang lebih cerah
diharapkan akan tumbuh prakarsa kreatif untuk melakukan kerja sama dari semua
komponen bangsa untuk menjawab tantangan perubahan global. Kita bertekad untuk
mengelola perubahan dengan cerdas dan arif dengan semangat kebangsaan,
kerakyatan, dan kemandirian untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM melalui Lembaga
Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas
pelaku, terus-menerus melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang
terhimpun dalam koperasi. Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek, yaitu:
- Aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah
semuanya berawal,
- Aspek peningkatan aksesibilitas modal, karena dari
modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide
kreatifnya,
- Aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari
situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten,
- Pematenan hak cipta dan merk, karena melalui keduanya
koperasi dapat go international,
- Aspek
kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerja
sama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk
membangun linkage program ke lembaga-lembaga keuangan formal.
Peran
Konkrit Koperasi Dalam Perekonomian
Peluang dan potensi
keberhasilan koperasi dalam era otonomi daerah, study kasus pada kopersi mebel
rotan di Cirebon
Pembangunan ekonomi masa
yang akan datang diharapkan pada dua tantangan yaitu:
1. Meningkatnya daya saing
industri nasional melalui peningkatan efisiensi dan pembangunan keunggulan yang
kompetitif.
2. Melaksanakan proses
desentralisasi ekonomi secara bertahap agar seluruh sumber daya ekonomi
diseluruh daerah dapat segera tergerakkan secara serempak menjadi kegiatan
ekonomi yang meluas yang didukung oleh semakin tumbuhnya prakarsa jiwa
wirausaha.
Dengan demikian peran
koperasi menjadi penting sebagai sokoguru dan bagian integral dari tata
perekonomian nasional. Koperasi secara bersama-sama dengan usaha swasta, daerah
dan negara harus mampu menjadi penggerak utama dalam peran meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan pengembangan koperasi yang sehat, kuat langgeng,
mandiri dan berfungsi sebagai wadah menggalang ekonomi rakyat.
Otonomi daerah pada
hakekatnya ialah demokrasi di bidang pemerintahan. Secara filosofis dapat
dilihat hal-hal pokok dalam otonomi daerah dimana dengan implementasi otonomi
daerah maka akan terdapat indikasi sebagai berikut:
1. Semua persoalan daerah
atau lokal akan selesai di tingkat lokal. Jadi masalah-masalah di kabupaten
tidak perlu dibawa ke propinsi atau ke pusat, demikian juga persoalan propinsi
tidak dibawa ke pusat, persoalan desa tidak harus ke kabupaten dan seterusnya.
2. Daerah akan berkembang
dengan prakarsanya sendiri berdasarkan kewenangan dan tanggungjawab yang dimilikimya.
3. Sifat-sifat atau ciri-ciri
khusus daerah atau lokalitas sangat dihargai dan dipertimbangkan, dan tidak ada
lagi upaya-upaya penyeragaman.
4. Adanya pembagian tugas dan
tanggung jawab secara tegas antara legislatif dan eksekutif untuk pengembangan
daerah bagi kesejahteraan masyarakat yang dipertanggung jawabkan secara
administratif, sosial dan moral.
5. Partisipasi masyarakat
berkembang, secara dinamis pada setiap denyut daerah sebagai kesatuan
masyarakat hukum.
Dengan adanya otonomi daerah, anggaran pemerintah daerah untuk
mengembangkan ekonomi daerahnya lebih besar karena pemerintah daerah akan
memperjuangkan kepentingan daerahnya demi terciptanya kesejahteraan masyarakat
daerah tersebut. UU No 25/1999 menyebutkan bahwa pertimbangan keuangan antara
pusat dengan daerah akan memberikan porsi besar kepada daerah untuk mengatur
anggaran rumah tangganya sendiri sehingga dengan adanya otonomi daerah,
anggaran pemerintah daerah untuk mengembangkan ekonomi daerahnya lebih besar
karena pemerintah daerah akan memperjuangkan kepentingan daerahnya demi
terciptanya kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. Dengan demikian
pemerintah daerah dapat mengembangkan daerahnya sesuai potensi daerah tersebut
melalui program-program yang dicanangkan serta kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya di era otonomi daerah ini adalah
melalui usaha bersama untuk memecahkan masalah bersama guna meningkatkan
kesejahteraan rakyat, yaitu koperasi. Seperti contoh kasus di Cirebon bahwa
untuk meningkatkan usaha mebel rotan di Cirebon membentuk koperasi dan UKM
untuk membantu para pengusaha mebel dalam hal pasokan bahan baku. Koperasi
dengan bantuan pemerintah dapat membantu pengusaha mebel untuk mengimpor bahan
baku dari Afrika apabila mereka mengalami kesulitan dalam hal penyediaan bahan
baku. Dengan bantuan pemerintah, koperasi dapat lebih
berkembang. Koperasi juga dapat membantu para anggotanya dalam menyediakan
pangsa pasar dan memperkuat bargaining position anggota, dalam hal ini para
pengusaha mebel.
BAB
III
PENUTUP
Dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan
berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak
langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha
mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan.
Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka
mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang
dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya
lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM
dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja. KUMKM dapat
diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan,
bahkan di daerah tertinggal.
DAFTAR
PUSTAKA