Disney Cinderella Glitter

7 Nov 2016

Tugas Softskill 1

PERAN KOPERASI SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI RAKYAT









NAMA       :        KHORIFIA ANGGRAINA
NPM          :        15214882
KELAS      :        3EA34





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              LATAR BELAKANG
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota pendidikan,pelatihan dan informasi , kerjasama diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Koperasi adalah kegiatan keluarga yang bukan merupakan kegiatan formal berbadan hukum dan biasanya kegiatan ini tidak dilakukan oleh seorang warga namun seuruh warga dan hasil produksinya  akan dibagi secara adil serta merata. Sesuai dengan pengertiannya, Koperasi merupakan organisasi yang mengutamakan asas Kekeluargaan dan selalu Mensejahterakan para anggotanya. Pengertian ini sangat berkaitan dengan ekonomi rakyat dan kerakyatan yang ada di Indonesia. Sesuai dengan namanya, Ekonomi Rakyat dan Kerakyatan ini dilakukan oleh Rakyat Kecil.
Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.

1.2              RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah penulisan ini adalah :
1.      Apa peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat ?
2.      Bagaimana peran konkrit koperasi dalam perekonomian ?

1.3              TUJUAN
Tujuan penulisan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat
2.      Untuk mengetahui bagaimana peran konkrit koperasi dalam perekonomian
1.4              MANFAAT
Manfaat penulisan ini adalah untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi yang membaca dan bagi penulis.

BAB II
ISI
Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Yang dimaksud ekonomi kerakyatan adalah sistem perekonomian yang di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasannya, dan hasil dari kegiatan ekonomi dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Atau definisi ekonomi kerakyatan yang lainnya adalah suatu sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang dapat memberikan kesempatan yang luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga perekonomian dapat terlaksana dan berkembang secara baik.
Ciri-ciri Ekonomi Kerakyatan
Ciri dari sistem ekonomi kerakyatan diantaranya seperti dibawah ini:
  • Yang menguasai kebutuhan hidup masyarakat adalah negara atau pemerintah negara tersbut. Misalnya seperti: bahan bakar minyak, air dan sumber daya alam yang lainnya.
  • Peran negara di ekonomi ini sangatlah penting akan tetapi tidak dominan, dan begitu juga perana dari pihak swasta yang posisinya memang penting akan tetapi tidak mendominasi juga. Sehingga tidak mungkin terjadi kondisi sistem ekonomi liberal ataupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak tersebut yaitu pemerintah dan juga pihak swasta hidup berdampingan secara damai dan saling men-support satu sama lain.
  • Di dalam perekonomian ini masyarakat adalah bagian yang sangat penting,  karena kegiatan produksi yang dilakukan, diawasi dan dipimpin oleh anggota masyarakat.
  • Buruh maupun modal tidak mendominasi perekonomian sebab ekonomi ini didasari atas asas kekeluargaan.
Tujuan Ekonomi Kerakyatan
Adapun tujuan dari ekonomi kerakyatan, diantaranya seperti di bawah ini:
  • Untuk membangun negara yang berdikari secara ekonomi, yang berdaulat secara politik, serta memiliki berkepribadian yang berkebudayaan.
  • Untuk mendorong pemerataan pendapatan masyarakat.
  • Dapat mendorong pertumbuhan perekonomian yang berkesinambungan.
  • Dan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.
  • Dan berikut ini kelebihan dan kelemahan sistem ekonomi kerakyatan
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM)
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM dan Koperasi Wayan Suarja, dalam Konvensi Nasional Pers di Samarinda, menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja.
KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal. Dalam rangka memberdayakan KUMKM, maka Kementerian Koperasi dan UKM melakukan beberapa kegiatan antara lain:
1.      Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a)      Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan biaya perijinan.
b)      Penyempurnaan peraturan perundangan beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun legalitas usaha yang kuat, melanjutkan penyederhaan birokrasi, perijinan, dan lokasi, serta peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik sektoral maupun spesifikasi daerah.
c)      Memperbarui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan memperbarui/memulihkan surat-surat ijin usaha melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah, cepat, dan tanpa pungutan, bahkan apabila memungkinkan cukup dengan melapor atau mendaftar saja.
2.      Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a)      Perluasan sumber pembiayaan, khususnya kredit investasi dan penyediaan pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga bukan bank lainnya, terutama yang mendukung UKM.
b)       Penggunaan jaringan pasar domestik untuk produk-produk UKM dan anggota koperasi melalui pengembangan lembaga pemasaran jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama untuk komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
c)      Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di pedesaan dan pengembangan badan pembiayaan alternatif, seperti: sistem bagi hasil dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai ganti agunan, dan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas.
d)     Fasilitasi pengembangan badan penjaminan kredit melalui kerja sama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor pertanian.
e)      Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi disertai dukungan penyediaan infrastruktur pedesaan.
f)       Bantuan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan.
g)      Memfasilitasi UKM agar dapat berdagang di pasar darurat yang disediakan Departemen Perdagangan.
3.      Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM
Kegiatan yang dilakukan melalui program ini adalah:
a)      Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah daerah, masyarakat dan UKM di wilayah perbatasan.
b)      Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan investasi antar UKM.
c)      Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, sub kontrak, dan agribisnis/agroindustri.
d)     Pendataan ulang/revitalisasi kelembagaan KUKM.
e)      Bantuan pembuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap ikan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.
4.      Pemberdayaan usaha skala mikro
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a)      Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan kemudahan dan pembiayaan teknis manajemen dalam memulai usaha, perlindungan usaha, tempat usaha wirausaha baru, dan penyediaan badan pembiayaan alternatif untuk usaha.
b)      Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian serta fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah kantong-kantong kemiskinan.
c)      Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan LKM dan KSP di sektor pertanian dan pedesaan antara lain melalui pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antar LKM dan bank.
d)     Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas koperasi sebagai wadah organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan efisiensi kolektif.
e)      Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang berlokasi di sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar darurat yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Departemen Perdagangan.
f)       Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP.
g)      Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan pengusaha mikro dan kecil.
5.      Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:
a)      Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat di pedesaan berdasarkan identifikasi best practices dan lessons learned program-program pemberdayaan masyarakat.
b)      Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM pada zona aman bencana terhadap kelompok kegiatan ekonomi terdekat yang terkena bencana. Program-program tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sektor riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang luas, meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan pendapatan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang pada gilirannya diharapkan akan mampu menurunkan kemiskinan.
Sejak tahun 2006, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengembangkan berbagai bentuk dan skema pemberian dukungan kepada KUMKM melalui beberapa program kegiatan sebagai berikut:
  1. Program pembiayaan usaha mikro. (a) Program pembiayaan produktif KUM dengan memfasilitasi 840 KSP/USP masing-masing dengan modal Rp 100 juta. (b) Program pembiayaan produktif KUM pola syariah yang bertujuan untuk memberdayakan pengusaha kecil dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis syariah serta memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen pemberdayaan usaha mikro dengan menyalurkan dana kepada 360 KJKS/UJKS.
  2. Program pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui sertifikasi hak atas tanah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha UMK dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya bagi lembaga keuangan yang mensyaratkan adanya agunan bagi debitornya.
  3. Pemanfaatan dana SUP-005 untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil.
  4. Program sarjana pencipta kerja mandiri (Prospek Mandiri) untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil dan menengah melalui skema bantuan modal kerja.
  5. Pengembangan usaha KUKM di sektor peternakan melalui bantuan dana bergulir kepada koperasi untuk pengadaan bibit sapi dan sarana penunjang lainnya.
  6. Program pengembangan usaha koperasi di bidang pangan yang dilakukan melalui kegiatan pengembangan pengadaan pangan koperasi dengan sistem bank padi, pengadaan alat pertanian, dan sarana produksi di sentra pangan.
  7. Program pengarusutamaan gender di bidang KUKM melalui dukungan perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok produktif masyarakat, yang pada umumnya adalah wanita pengusaha skala mikro dan kecil dengan menerapkan sistem tanggung renteng.

Rencana Program Pemberdayan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Tahun 2007
Sebagai tidak lanjut pemberdayaan KUMKM pada tahun sebelumnya, maka pada tahun 2007 Kementerian Negara Koperasi dan UKM memperoleh alokasi anggaran Rp 1,48 triliun yang diarahkan untuk melaksanakan lima program pokok yaitu:
  1. Program penciptaan iklim usaha UMKM,
  2. Program pengembangan sistem pendukung bagi UMKM,
  3. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM,
  4. Program pemberdayaan usaha skala mikro,
  5. Dan program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.

Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suryadharma Ali, dalam peringatan Hari Koperasi ke-62 di Jakarta mengatakan bahwa peringatan Hari Koperasi ke-62 tahun 2009 adalah Memantapkan Peran Gerakan Koperasi dalam Dinamika Perubahan Global. Tema ini mengandung makna bahwa masyarakat koperasi bertekad dan berkeinginan untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap ketahanan perekonomian nasional dalam dinamika perubahan global, dengan lebih bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas koperasi secara nasional agar menjadi badan usaha yang tangguh, kuat, dan profesional di berbagai sektor sehingga mampu memenuhi kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat.
Selanjutnya Suryadharma Ali menyampaikan bahwa koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa adalah manifestasi dari demokrasi ekonomi sebagaimana digariskan dalam Pasal 33 UUD 1945. Beliau juga menjelaskan, dalam demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat. Meskipun kenyataan tersebut masih jauh dari cita-cita, namun semangat untuk menjadikan koperasi sebagai tuan rumah di negeri sendiri tak akan pernah padam. Dengan tekad untuk bersikap dinamis, positif, dan optimis menatap masa depan yang lebih cerah diharapkan akan tumbuh prakarsa kreatif untuk melakukan kerja sama dari semua komponen bangsa untuk menjawab tantangan perubahan global. Kita bertekad untuk mengelola perubahan dengan cerdas dan arif dengan semangat kebangsaan, kerakyatan, dan kemandirian untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir dan Lembaga Layanan Pemasaran dengan pendekatan lintas pelaku, terus-menerus melakukan program pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang terhimpun dalam koperasi. Pemberdayaan dikelompokkan pada lima aspek, yaitu:
  1. Aspek kualitas sumber daya manusia, karena di situlah semuanya berawal,
  2. Aspek peningkatan aksesibilitas modal, karena dari modal inilah mereka secara komersial mampu menerjemahkan ide-ide kreatifnya,
  3. Aspek mekanisasi dan inovasi teknologi, karena dari situ kualitas produksi dapat terjaga secara konsisten,
  4. Pematenan hak cipta dan merk, karena melalui keduanya koperasi dapat go international,
  5. Aspek kelembagaan dengan meningkatkan legalitas badan koperasi melalui kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga memungkinkan koperasi untuk membangun linkage program ke lembaga-lembaga keuangan formal.
Peran Konkrit Koperasi Dalam Perekonomian
Peluang dan potensi keberhasilan koperasi dalam era otonomi daerah, study kasus pada kopersi mebel rotan di Cirebon
Pembangunan ekonomi masa yang akan datang diharapkan pada dua tantangan yaitu:
1.      Meningkatnya daya saing industri nasional melalui peningkatan efisiensi dan pembangunan keunggulan yang kompetitif.
2.      Melaksanakan proses desentralisasi ekonomi secara bertahap agar seluruh sumber daya ekonomi diseluruh daerah dapat segera tergerakkan secara serempak menjadi kegiatan ekonomi yang meluas yang didukung oleh semakin tumbuhnya prakarsa jiwa wirausaha.
Dengan demikian peran koperasi menjadi penting sebagai sokoguru dan bagian integral dari tata perekonomian nasional. Koperasi secara bersama-sama dengan usaha swasta, daerah dan negara harus mampu menjadi penggerak utama dalam peran meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan koperasi yang sehat, kuat langgeng, mandiri dan berfungsi sebagai wadah menggalang ekonomi rakyat.
Otonomi daerah pada hakekatnya ialah demokrasi di bidang pemerintahan. Secara filosofis dapat dilihat hal-hal pokok dalam otonomi daerah dimana dengan implementasi otonomi daerah maka akan terdapat indikasi sebagai berikut:
1.      Semua persoalan daerah atau lokal akan selesai di tingkat lokal. Jadi masalah-masalah di kabupaten tidak perlu dibawa ke propinsi atau ke pusat, demikian juga persoalan propinsi tidak dibawa ke pusat, persoalan desa tidak harus ke kabupaten dan seterusnya.
2.      Daerah akan berkembang dengan prakarsanya sendiri berdasarkan kewenangan dan tanggungjawab yang dimilikimya.
3.      Sifat-sifat atau ciri-ciri khusus daerah atau lokalitas sangat dihargai dan dipertimbangkan, dan tidak ada lagi upaya-upaya penyeragaman.
4.      Adanya pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara legislatif dan eksekutif untuk pengembangan daerah bagi kesejahteraan masyarakat yang dipertanggung jawabkan secara administratif, sosial dan moral.
5.      Partisipasi masyarakat berkembang, secara dinamis pada setiap denyut daerah sebagai kesatuan masyarakat hukum.
Dengan adanya otonomi daerah, anggaran pemerintah daerah untuk mengembangkan ekonomi daerahnya lebih besar karena pemerintah daerah akan memperjuangkan kepentingan daerahnya demi terciptanya kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. UU No 25/1999 menyebutkan bahwa pertimbangan keuangan antara pusat dengan daerah akan memberikan porsi besar kepada daerah untuk mengatur anggaran rumah tangganya sendiri sehingga dengan adanya otonomi daerah, anggaran pemerintah daerah untuk mengembangkan ekonomi daerahnya lebih besar karena pemerintah daerah akan memperjuangkan kepentingan daerahnya demi terciptanya kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. Dengan demikian pemerintah daerah dapat mengembangkan daerahnya sesuai potensi daerah tersebut melalui program-program yang dicanangkan serta kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya di era otonomi daerah ini adalah melalui usaha bersama untuk memecahkan masalah bersama guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, yaitu koperasi. Seperti contoh kasus di Cirebon bahwa untuk meningkatkan usaha mebel rotan di Cirebon membentuk koperasi dan UKM untuk membantu para pengusaha mebel dalam hal pasokan bahan baku. Koperasi dengan bantuan pemerintah dapat membantu pengusaha mebel untuk mengimpor bahan baku dari Afrika apabila mereka mengalami kesulitan dalam hal penyediaan bahan baku. Dengan bantuan pemerintah, koperasi dapat lebih berkembang. Koperasi juga dapat membantu para anggotanya dalam menyediakan pangsa pasar dan memperkuat bargaining position anggota, dalam hal ini para pengusaha mebel.

BAB III
PENUTUP
Dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja. KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.
DAFTAR PUSTAKA